Sumber Puskesmas Sungai Asam 2024
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) PUSKESMAS SUNGAI ASAM
Berdasarkan PERMENKES RI Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya Promotif dan Preventif diwilayah kerjanya.
Berdasarkan PERMENKES RI Nomor 43 Tahun 2019 pada BAB II Pasal 4 menyatakan TUGAS POKOK PUSKESMAS meliputi :
1. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya.
2. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan, Puskesmas mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga.
3. Pendekatan keluarga merupakan salah satu cara Puskesmas mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan diwilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga.
Berdasarkan PERMENKES RI Nomor 43 Tahun 2019 pada BAB II Pasal 5 menyatakan FUNGSI PUSKESMAS meliputi :
1. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama diwilayah kerjanya.
2. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama diwilayah kerjanya.
Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019